Sabtu, 24 September 2011

Kode Etik Guru Indonesia

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta pada kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, oleh kerena itu, Guru Indonesia terpangil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangunan yang ber-Pancasila.
a. Guru menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya masing-
masing
b. Guru berusaha mensusseskan pendidikan yang serasi (jasmaniyah dan
rohaniyah) bagi anak didiknya
c. Guru harus menghayati dan mengamalkan pancasila
d. Guru dengan bersunguh-sunguh mengintensifkan Pendidikan Moral
Pancasila bagi anak didiknya.
e. Guru melatih dalam memecahkan masalah-masalah dan membina daya krasai anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun
f. Guru membantu sekolah didalam usaha menanamkan pengetahuan
keterampilan kepada anak didik.
2. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai
dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
a. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak
didiknya masing-masing
b. Guru hendaknya luwes didalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
klebutuhan anak didik masing-masing
c. Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum
tanpa membeda-bedakan Janis dan posisi orang tua muridnya
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang
anak didik,. Tetapi menghindarkan diri dari segtsala bentuk penyalah gunaan
a. Komunikasi Guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan
pada rasa kasih saying
b. Untuk berhasilnya pendidikan, maka Guru harus mengetahui kepribadian
anak dan latar belakangt keluarganya masing-masing.
c. Komunikasi Guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan
pendidikan anak didik
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan
orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
a. Guru menciptakan suasana kehidupan sekol;ah sehingga anak didik betah
berada dan belajar di sekolah
b. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat
terjalin pertukaran informasi timbale balik untuk kepentingan anak didik
c. Guru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/ masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya.
d. Pertemuan dengan orang tua murid harus diadakan secara terat
. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya
maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
a. Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan
b. Guru turut menyebarkan program-progaram pendidikan dan lkebudayaan kepada masyarakat seketernya, sehingga sekolah tersebut turut berfubgsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan ditempat itu
c. Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai
unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
d. Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktifitas
e. Guru menusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-bainya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tangung jawab nersama antara pemerintah, orang tua murid dan masyarakat.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
a. Guru melanjutkan setudinya dengan :
• Membaca buku-buku
• Mengikuti loka karya, seminar, gterakan koperasi, dan pertemuan-
pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya
• Mengikuti penataran
• Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian
b. Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat
profesinya,
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik
berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
a. Guru senantiasa saling bertukar informasi pendapat, salung menasehatri dan Bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menuaikan tugas profgesinya
b. Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan- rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun secara pribadi
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan organisasi
guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
a. Guru menjadi anggota dan membantu organisasi Guru yang bermaksud
membina profesi dan pendidikan pada umumnya
b. Guru senantiasa berusaha bagi peningkatan persatuan diantara sesame
pengabdi pendidikan
c. Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap ucapan,
dan tindakan yag merugikan organisasi
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan
a. Guru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang pendidikan
b. Guru melakukan tugas profesinya dengan disiplin dan rasa pengabdian
c. Guru berusaha membantu menyebarkan kebijak sanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
d. Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan
dilingkungan atau didaerahnya sebaik-baiknya





Menjadi profesional, tidak sepantasnya guru swasta lalu besar kepala, sombong, arogan. Apalagi baru merasa menjadi profesional (!), menyombongkan secarik sertifikat pendidik senilai tunjangan profesi sebesar satu kali gaji guru PNS sebulan. Ini salah besar.
Sedangkan guru swasta yang belum disertifikasi, tidak usah berkecil hati atau merasa tersingkir. Sebab, pada waktunya nanti, justru mereka akan lebih siap dengan mengetahui kelebihan kekurangan mereka yang lebih dahulu.

Begitu pula dengan sikap yayasan atau pimpinan sekolah swasta. Mestinya mereka tidak mengondisikan kesejahteraan guru swasta sama rasa sama rata dengan dalih kondisi keuangan yang memprihatinkan dan tidak aman bila diberlakukan kriteria imbalan dengan basis kinerja.
Sistem imbalan berdasarkan kinerja di sekolah swasta sangat berperan dalam meningkatkan motivasi pendidik dan tenaga kependidikan untuk bertugas lebih efektif, meningkatkan kualitas keprofesian, serta menyeimbangkan komitmen mereka. Imbalan yang sesuai akan mendorong peningkatan kinerja yang baik, begitu pula tuntutan atas kebutuhan kinerja yang baik harus bertujuan untuk memenuhi pemberian imbalan yang layak.
Namun, upaya mewujudkan keterkaitan antara kinerja dengan imbalan dapat terganggu, apabila ada beberapa gejala yang dapat menjadi kendala. Gejala tersebut, antara lain tuntutan terhadap keadilan dan kelayakan, yang didorong oleh pesatnya pertumbuhan industri dan jasa yang menyebabkan peningkatan kebutuhan, sehingga meningkatkan ketidakpuasan akan imbalan. Gejala-gejala tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi pimpinan yayasan dan kepala sekolah guna mengantisipasi kemungkinan terburuk atas perkembangan dan kemajuan sekolah.
Menghadapi guru-guru swasta profesional, guru-guru swasta yang ternyata telah mampu membuktikan kualitas keprofesiannya dengan memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, maka para atasan baik pihak yayasan maupun pihak kepala sekolah seyogianya tidak melakukan pengingkaran. Tidak perlu mengkhawatirkan upaya guru-guru swasta tersebut hanya mengungkit-ungkit hak-hak mereka, namun menomorduakan kewajibannya.
Tetapi, juga tidak pada tempatnya, apabila demi menjaga segala kemungkinan terburuk, pihak yayasan atau kepala sekolah berjaga-jaga hanya dengan satu bentuk kompensasi, berupa nasihat-nasihat ihwal pengorbanan dan keikhlasan. Kalau hal itu dilakukan sebaiknya sebagai bentuk penyatuan tekad bersama dalam menghadapi pengembangan sekolah, sehingga ke depan bernilai perbaikan dan peningkatan kesejahteraan guru swasta berbasis kinerja dengan segala risikonya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar